TUGAS PKN 27_10_2022

              MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN
                                 KEWARGANEGARAN

                                "Pancasila dan UUD 1945"

                                     Disusun oleh:
                            ESA APRILIA DWI PUTRI
                                      KELAS:8C
(Halaman 1)

                                KATA PENGANTAR

   Puji dan syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-NYA. Atas berkat rahmat dan hidayah-NYA serta sebagai upaya,tugas makalah mata SMP Pendidikan Pancasila yang membahas tentang Nilai-Nilai pancasila dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
 
   Dalam penyusunan makalah ini,ditulis berdasarkan buku yang berkaitan dengan dengan pancasila,dan serta informasi dari media massa yang berhubungan dengan pancasila. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna. Untuk itu diharapkan berbagai masukan yang bersifat membangun demi kesempurnaannya.
 
Akhir kata,semoga makalah ini dapat membawa manfaat untuk pembaca.


(Halaman 2)

DAFTAR ISI

Bab I pendahuluan ... 1

a. Latar belakang ... 1

b. Rumusan masalah ... 1

c. Tujuan ... 1

Bab II Pembahasan ... 2

a. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 ... 2

b. Pokok - Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD1945 ... 5

Bab III Penutup ... 8

Kesimpulan ... 8

Daftar pustaka ... 9



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.

Dengan nilai-nilai pulalah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun dirubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.

Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.

(Sumber.123dok.com)

https://123dok.com/document/zx9x734z-makalah-pancasila-dan-uud.html


B.Rumusan Masalah

1. Apa hubungan Pancasila dengan UUD 1945 ?

2. Apakah pengertian dan fungsi pancasila?

3. Bagaimana hubungan pancasila dan UUD 1945?

C.Tujuan

1. Untuk mengetahui hubungan Pancasila dengan UUD 1945.

2.Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.

3.Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya dapat diterapkan masyarakat. Sedangkan UUD 1945 memuat dasar hukum yang bentuknya tertulis.


BAB II

PEMBAHASAN

A.Hubungan Pancasila dengan UUD 1945

Fungsi Pancasila sebagai kaidah dasar Negara menurut Prof. Mr. DR. Noto Nagoro, Pancasila merupakan bagian terpenting dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Maka secara konsisten mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang garis-garis haluan Negara 1999-2004.

Ditinjau dari rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia disebutkan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga.

Pada Alinea ke empat merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada Alinea ke empat ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah Negara yang fundamental, dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedaulatan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :

Hubungan yang terdapat antara pancasila dengan UUD 1945 adalah pancasila merupakan dasar negara yang kuat terdapat penjelasannya di dalam UUD 1945 yaitu terdapat pada bagian pembukaan UUD 1945. Hubungan yang terjadi antara pancasila dengan pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang saling berkaitan sehingga tidak mungkin dipisahkan. Jika diibaratkan pancasila dengan pembukaan UUD 1945 sebagai satu tubuh manusia maka perumpamaannya sama dengan pancasila sebagai rohnya sedangkan UUD 1945 adalah raganya.

Pembahasan 

Pancasila yang menjadi dasar negara terdapat bukti pendukungnya yang sangat kuat tersebut atau tercatat di dalam pembukaan UUD 1945 . Bunyi dari semua sila pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 adalah:

• Bunyi dari sila pertama pancasila dalam pembukaan    UUD 1945 adalah ketuhanan yang Maha Esa.

• Bunyi dari sila kedua pancasila dalam pembukaan          UUD 1945 adalah kemanusiaan yanga Adil dan                Beradap.

• Bunyi dari sila ketiga pancasila dalam pembukaan        UUD 1945 adalah persatuan Indonesia.

• Bunyi dari sila keempat pancasila dalam pembukaan    UUD 1945 adalah Kerakyatan yang Dipimpin oleh            Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan              Perwakilan.

• Bunyi dari sila kelima pancasila dalam pembukaan         UUD 1945 adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh               Rakyat Indonesia.

(Sumber.brainly.co.id)

https://brainly.co.id/tugas/33560454?utm_source=android&utm_medium=share&utm_campaign=question
 

B.Pokok - Pokok Pikiran yang Terkandung dalam 

Pembukaan UUD 1945

Menurut penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7, dijelasan bahwa Pembukaan UUD 1945 engandung Pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Dengan Pokok- pokok-pokok pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pokok Pikiran Pertama

‘Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.

2. Pokok Pikiran Kedua

‘Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.

3.Pokok Pikiran Ketiga

kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.

4. Pokok Pikiran Keempat

‘Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.

Ini membuktikan bahwa empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar falsafat negara Pancasila. Dalam pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk Negara persatuan, pokok pikiran kedua tentang cita-cita Negara yaitu keadilan sosial dan pokok pikiran ketiga merupakan dasar politik Negara berkedaulatan rakyat. Bilamana kita pahami secara sistematis maka pokok pikiran I, II, dan III memiliki makna kenegaraan, yakni Negara ingin mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ( pokok pikiran I ). Agar terwujudnya tujuan Negara tersebut maka dalam pelaksanaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar politik Negara yaitu Negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat (pokok pikiran I dan III).

(Sumber.123dok.com)

https://123dok.com/document/zx9x734z-makalah-pancasila-dan-uud.html 

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

 Dari pengertian tersebut,Pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama, kedua, dan ketiga yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia dan pada alinea keempat yang merupakan cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud maka pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945.

B.Saran

Agar masyarakat dapat memahami Hubungan pancasila dengan UUD 1945. Dan dapat menerapkan  di kehidupan sehari hari.

DAFTAR PUSTAKA

Kelan, M.S. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : paradigma.


Postingan populer dari blog ini

10 Nama Pahlawan Di Indonesia

Tugas Bahasa Indonesia mewawancarai warung